Begini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menginformasikan cara daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dengan begitu, masyarakat tidak mampu atau masuk kategori miskin bisa dapat bantuan sosial (bansos).
Pemprov DKI Jakarta menginformasikan cara daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dengan begitu, masyarakat tidak mampu atau masuk kategori miskin bisa dapat bantuan sosial (bansos).
Pendaftaran ini dibuka sejak 1 Februari 2022, akan ditutup pada 20 Februari 2022 mendatang. Warga yang ingin masuk daftar DTKS dapat mengakses ke lama dtks.jakarta.go.id.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
DTKS ini nantinya akan menjadi acuan dari pemerintah untuk menyalurkan bansos, baik APBD ataupun APBN. Adapun sejumlah bantuan yang diberikan Pemprov DKI seperti KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Namun untuk daftar DTKS DKI Jakarta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat tersebut:
1. Pemegang KTP DKI Jakarta;
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD;
3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar;
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek;
5. Rumah tangga tak memiliki mobil;
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id;
2. Klik ‘Buat Akun Pendaftaran’ bagi yang belum memiliki akun;
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Pilih menu Pendaftaran;
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
6. Klik ‘Kirim’.
Sementara itu, cara untuk memeriksa status pendaftaran DTKS DKI Jakarta:
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id;
2. Klik menu Cek Status Pendaftaran;
3. Masukkan nomor NIK KTP;
4. Klik Cari.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta melalui laman dtks.jakarta.go.id sendiri dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu upaya untuk mendata para warga Ibu Kota yang membutuhkan. Pemprov DKI berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan.
Untuk itu, Pemprov DKI mengajak warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan. Nantinya setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Mensos: 98,91 Persen DTKS Sudah Sesuai dengan Dukcapil
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Sistem Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Disdik DKI Rampungkan Pemadanan DTKS untuk KJP Plus Tahap II-2021
Catatan DPRD DKI untuk Anies: Transparansi PTSL, UMKM Hingga Pemutakhiran DTKS