Begini Prosedur Mengurus Jenazah Covid-19 Sesuai Edaran Pemprov DKI Jakarta
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (20/3).
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan pemulasaraan jenazah positif Covid-19. Termasuk untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19.
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (20/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Kepala Seksi Data, Informasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Verry Adrian menyatakan surat tersebut dikeluarkan sebagai panduan. "Bukan hanya petugas kesehatan tapi juga untuk melindungi keluarga dan tenaga non kesehatan (petugas kendaraan jenazah misalnya)," kata Verry saat dihubungi, Selasa (24/3).
Prosedur tersebut harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk ke kantung jenazah.
Kemudian petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan non steril satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata, masker bedah, celemek karet dan sepatu tertutup yg tahan air. Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ke ruangan.
Selanjutnya untuk perlakuan terhadap jenazah tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat.
Kemudian jenazah di masukan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
Lalu petualangan harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi. Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan.
Selanjutnya, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaraan jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Bila akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan setalah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.
Kemudian di ruang pemulasaraan atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Dan jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, dan peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.
Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan. Petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut.
Jenazah akan diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman atau kremasi.
Saat proses penguburan atau kremasi, petugas dilarang membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
10 Dinas DKI Ini Tetap Bekerja di Tengah Wabah Covid-19
Pemprov DKI Sediakan 5 Unit Ambulans Khusus Virus Corona
RSUD Koja Siap Tangani Pasien Corona
Pemprov DKI Anggarkan Rp 53 Miliar untuk Penyemprotan Disinfektan
356 Kasus Positif Corona di Jakarta, Ini Peta Persebarannya
Pemprov DKI: 42 Tenaga Medis di Jakarta Terinfeksi Covid-19