Beri opini WDP, BPK beberkan persoalan keuangan Pemprov DKI
Beri opini WDP, BPK beberkan persoalan keuangan Pemprov DKI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP pada tahun anggaran 2016 kepada Pemprov DKI Jakarta. Opini WDP ini merupakan ke empat kalinya yang didapat pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP pada tahun anggaran 2016 kepada Pemprov DKI Jakarta. Opini WDP ini merupakan ke empat kalinya yang didapat pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan pemeriksaan atas Pemprov DKI Jakarta, maka BPK masih sama memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian," kata Anggota 5 BPK RI Isma Yatun saat sidang Paripurna DPRD Jakarta, Rabu (31/5).
Isma menjelaskan, masih ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak dan piutang lainnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan.
"Permasalahan yang masih harus diperbaiki sistem informasi aset belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai, kemudian data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid, penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan, aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi dan sertifikat tanah," jelasnya.
"Aset peralatan dan mesin tidak didukung data rincian, aset gedung dan bangunan serta aset jalan irigasi dan jaringan masih dinilai Rp 0,00, Rp 1,00, Rp 1.000,00 dan minus, dan aset tetap pada Dinas Pendidikan tidak didukung data rincian," sambungnya.
Selain memberikan opini WDP, menurutnya, BPK juga memberikan penekanan pada suatu hal, yaitu: Piutang Lainnya berupa aset sebagai kompensasi atas pelampauan nilai Koelisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan yang akan meningkatkan nilai KLB. Dalam Pemeriksaan BPK menemukan perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD untuk menjamin perioritas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Kemudian, BPK juga menemukan pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, namun belum diatur dalam Perda dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Selain permasalahan tersebut di atas, BPK juga menemukan permasalahan lain untuk menjadi perhatian dan kami harapkan agar segera ditindaklanjuti antara lain :
1. Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Belum Didukung Sistem Pengendalian lntem yang Memadai.
2. Alas Hak atas Tanah yang Dibebaskan untuk Waduk Pondok Ranggon III Tidak Memenuhi Ketentuan yang Bertaku serta Hasil Penilaian Wajar atas Tanah Senilai Rp 32 miliar Tidak Sah untuk Digunakan Sebagai Dasar Pembayaran.
3. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tembus Pemuda Waru pada Dinas Bina Marga Tidak Berdasarkan Perencanaan dan Validitas Dokumen Kepemilikan Tanah yang Memadai Serta Nilai Penggantian Wajar Senilai Rp 61,39 miliar tidak Dapat Diyakini Kewajaran Harganya.
4. Keterlambatan 10 Paket Pekerjaan pada Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Senilai Rp 68,95 miliar.
5. Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Senilai Rp 171,47 miliar yang Telah Habis Masa Berlakunya Belum Diproses Oleh Pemerintah Provinsi DKl Jakarta serta Masih Terdapat Kewajiban atas Perjanjian Kerja Sama Tersebut yang Belum Diselesaikan Senilai Rp 20,63 miliar.
6. Pengadaan Panel untuk Pemeliharaan/Perawatan Lampu Penerangan Jalan Umum Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 2,15 miliar.
7. Kegiatan Pembangunan Tiga Paket Design and Build pada Dinas Kesehatan dan Pekerjaan Pembangunan Rehab Total Gedung Sekolah dengan Menggunakan Metode Design and Build pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan.
Baca juga:
Catatan buruk pengelolaan keuangan Pemprov DKI
Djarot tak masalah Pemprov DKI dapat empat kali opini WDP dari BPK
DPRD DKI resmi berhentikan Ahok dan usulkan Djarot jadi Gubernur
Pemprov DKI gandeng Kejati amankan aset negara
Djarot kerja sama dengan BPS dan LAPAN wujudkan Jakarta baru
Djarot: Sahur on the road disalahgunakan, cuma keliling bukan sahur
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023