Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso merampungkan sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski selama persidangan digelar, Jessica beberapa kali memutuskan untuk walk out.
“Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana,” kata Jessica setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
- Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan
- Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
- Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
- Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Hidayat Bostam selaku penasihat hukumnya. Hidayat menyampaikan harapan agar Jessica dapat bebas murni, bukan bebas bersyarat.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira gitu. Dan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” kata Hidayat.
Keputusan di Tangan MA
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” kata dia.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong.
Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.