BPK Temukan Lebih Bayar Pemprov DKI dalam Pengadaan Lahan Makam
Dari perhitungan ulang tersebut ditemukan nilai kesepakatan pengadaan lahan seluas 14.349 meter persegi itu sebesar Rp67.907.317.000. Sementara Pemprov DKI Jakarta sudah membayar sejumlah Rp71.236.650.000.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta menemukan adanya potensi pemborosan belanja lahan makam oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Pemborosan tersebut menggunakan anggaran tahun 2020. Lokasi lahan makam yang dianggap terjadi pemborosan berada di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam temuannya, BPK menjelaskan, ada ketidaksesuaian dokumen perbandingan kondisi di lapangan antara laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait pengadaan lahan makam tersebut. BPK pun meminta agar disimulasikan perhitungan ulang.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana proses pembubaran BPUPKI? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
Dari perhitungan ulang tersebut ditemukan nilai kesepakatan pengadaan lahan seluas 14.349 meter persegi itu sebesar Rp67.907.317.000. Sementara Pemprov DKI Jakarta sudah membayar sejumlah Rp71.236.650.000.
"Permasalahan di atas mengakibatkan nilai appraisal yang ditetapkan oleh KJPP untuk pengadaan tanah DPHK menjadi tidak akurat, dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," demikian isi keterangan hasil temuan BPK pada laporan keuangan DKI tahun anggaran 2020 dikutip pada Rabu (24/8).
"Nilai operasional yang ditetapkan oleh KJPP untuk pengadaan tanah DPHK menjadi tidak akurat dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan penaksiran harga yang menjadi dasar UPT DPHK dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dan pembayaran pada pengadaan tanah Jalan Sarjana Srengseng Sawah diindikasi lebih tinggi senilai Rp3.329.333.000."
Nilai tersebut berasal dari pembayaran Pemprov DKI Rp67.907.317.000 dengan nilai kesepakatan pengadaan lahan Rp71.236.650.000.
Baca juga:
Soal Temuan PNS Wafat-Pensiun Masih Digaji, BKD DKI Pastikan Perbaikan Data Real Time
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar pada Pengadaan Lift di RSUD Pasar Rebo
Bantah Temuan BPK, Wagub DKI Tegaskan Pembelian Alkes Sesuai Harga Rujukan Kemenkes
Fitra Soroti Kelebihan Bayar Pemprov DKI Temuan BPK: Potensi Modus Baru Korupsi
Temuan BPK Banyak Kelebihan Bayar di DKI, DPRD Sentil Database ASN Pemprov Buruk!
Inspektorat DKI Klaim Temuan BPK Hanya Perbaikan Administratif dan Sudah Selesai
Pemprov DKI Klaim Temuan BPK Soal KJP Plus Tidak Rugikan Keuangan Daerah
Dinkes DKI Klaim Tak Ada Kerugian Daerah dari Pengadaan Alat Rapid Test Temuan BPK