BPN DKI Pastikan Ubah Data Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dipungut Biaya
BPN DKI siap mendukung dan akan mengikuti keputusan Anies soal perubahan nama jalan tersebut.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta memastikan tidak akan mengenakan biaya jika masyarakat ingin mengubah data nama jalan di sertifikat tanah. Sertifikat tanah dengan nama alamat yang lama masih tetap berlaku kecuali ada pembaharuan sehingga sekaligus dapat mengubah dengan nama jalan yang baru
"Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono di Balai Kota Jakarta dilansir Antara, Senin (27/6).
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Kenapa nama jalan memakai singkatan dari nama pahlawan? Tujuannya tentu saja untuk menyederhanakan penyebutan.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Apa yang unik dari suasana jalan di Jakarta tahun 1989? Adem dan Sejuk Suasana jalannya belum macet dan hectic seperti sekarang.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Bagaimana Plaza Malioboro berubah nama? Sejak tahun 2022, Malioboro Mall berubah nama menjadi Plaza Malioboro. Perubahan nama ini dikarenakan berubahnya pihak pengelola.
Pihaknya siap mendukung dan akan mengikuti keputusan gubernur soal perubahan nama jalan tersebut.
"Jadi kami siap mendukung reformasi pada alamat itu. Mudah-mudahan reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residen asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ucapnya.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran BPN di DKI termasuk petugas di lapangan soal perubahan nama tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan tidak akan memungut biaya apabila masyarakat ingin mengubah dokumen administrasi menyusul perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies.
Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku. Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.
"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," imbuh Anies.
(mdk/ray)