Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Ganja dipesan tersangka dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Seorang mahasiswa berinisial RP alias Rahmat (20), ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat. Mahasiswa semester akhir dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat itu ditangkap akibat diduga terlibat dalam pembelian ganja melalui Instagram.
Rahmat ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (2/9) siang. Polisi menyita satu paket daun ganja kering seberat 1,2 kilogram sebagai barang bukti.
"Kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai enam juta rupiah melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).
- Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
- Duduk di Meja Kerja, Jenderal Lulusan Terbaik Angkatan Kapolri Baca Majalah soal Sindikat 'Demi Tegaknya Hukum'
- Janjian Tawuran Lewat Instagram, 5 Remaja Bawa Senjata Diciduk
- Kepala Desa Kayangan Sebut Tak Mengusir, Begini Buntut Kasus Viral Mahasiswi KKN Unram
Ganja dipesan tersangka dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika yang diduga jenis ganja. Pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Polsek Tambora menindaklanjuti laporan pihak jasa pengiriman ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka Rahmat. Sementara penjual ganja yang di Medan belum ditangkap.
Rahmat mengakui mengonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram baru kali ini dilakukan.
This is description
Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.