Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Larang Mal Gelar 'Midnight Sale' Jelang Lebaran
Pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak akan memberikan izin program itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali. Sampai saat ini, belum ada mal atau pusat perbelanjaan mengajukan izin kegiatan midnight sale.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan 'midnight sale' atau program obral produk tengah malam yang kerap digelar pusat perbelanjaan menjelang Lebaran. Meskipun sejumlah pelonggaran dilakukan setelah Jakarta masuk PPKM level dua.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, Edi Margono di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (13/4).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Festival Layang-layang di Pantai Parangkusumo diadakan? Acara lomba layangan ini digelar selama dua hari yaitu pada 15-16 Juli 2023.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
Pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak akan memberikan izin program itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali. Keputusan itu setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait lain.
"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," imbuhnya.
Edi menambahkan hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin kegiatan tersebut. Adapun tim rekomendasi teknis terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Aturan PPKM Level 2, Mal Sampai Pukul 22 Wib
Program "midnight sale" biasanya diselenggarakan hingga tengah malam di mana pengunjung ditawarkan diskon yang menggiurkan.
Selain itu, mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua, jam operasional mal/pusat perbelanjaan yakni hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini mengatakan pihaknya tidak akan mengadakan "midnight sale".
"Hanya promosi masing-masing tenant saja. Jam operasional mengikuti aturan dari pemerintah sampai jam 10 malam," ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/4).
(mdk/lia)