Cerita Satpol PP DKI Rogoh Kocek Pribadi Karena Pelanggar Perda Tak Sanggup Bayar
Menurut Arifin, Kementerian Kehakiman fungsi Lapas adalah membina narapidana pidana umum, bukan pelanggar Perda.
Pelaksanaan vonis majelis hakim terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, menimbulkan polemik bagi Satuan Polisi (Satpol PP) DKI Jakarta. Kasatpol PP DKI, Arifin menyampaikan tidak sedikit anggotanya justru merogoh kocek pribadi bagi pelanggar Perda.
Dalam realita di lapangan, banyak pelanggar Perda tidak mampu membayar sanksi denda usai diputuskan oleh majelis hakim. Nilai minimum denda yang dijatuhkan rata-rata Rp500.000. Sekalipun sanksi denda diganti dengan penyitaan aset, nilai aset si pelanggar tidak mencapai nilai minimum denda.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Karena itu menjadi putusan pengadilan, yang bayar teman-teman juga itu kumpulin uang untuk memenuhi putusan perkara, kena denda sekian, teman-teman kumpulin uang akhirnya dia yang bayarin," kata Arifin, Selasa (29/3).
"Jadi sungguh sangat aneh ketika kita menegakkan Perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayarnya anggota juga," imbuhnya.
Nasib nelangsa bukan hanya soal anggota yang membayar sanksi pelanggar. Lembaga pemasyarakatan tak mau menerima pelanggar Perda. Menurut Arifin, Kementerian Kehakiman fungsi Lapas adalah membina narapidana pidana umum, bukan pelanggar Perda.
Arifin mengaku kebingungan, dengan kondisi tersebut. Terlintas di benaknya jika pelanggar Perda dititipkan ke panti rehabilitasi Dinas Sosial. Pemikiran ini yang kemudian diajukan ke dalam klausul revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Mungkin dalam pemikiran saya apakah apabila kemudian dari Lapas itu enggak bisa menerima pelanggar Perda untuk mendapat kurungan atas pengganti dari sanksi pidana denda apakah kemudian kita bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kita misalnya dalam waktu sekian hari sehingga mungkin itu bisa diterima dalam bentuk pembinaan di panti," jelasnya.
Dari segala kondisi dan situasi di lapangan, Arifin berkesimpulan Perda Nomor 8 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan situasi masyarakat saat ini. Pertimbangan ini pula yang menjadi dasar Pemprov DKI menyusun revisi Perda tentang Ketertiban Umum.
Baca juga:
Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Pelanggaran Prokes 2020-2021
Perempuan asal NTB Diduga Bunuh Diri di Kantor Satpol PP Denpasar
Jadi Bandar Sabu, Oknum Satpol PP di Mandailing Natal Ditangkap Polisi
Selama Ramadan, Satpol PP dan Dinsos akan Tertibkan Tunawisma di Jakarta
Beredar Video Mesum 2 Personel Satpol PP Bone, Keduanya Langsung Dipecat
Satpol PP Segel Perusahaan Pengelolaan Limbah di Kabupaten Bekasi