Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Heboh Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Cinta Mega yang diduga bermain game diduga slot berbuntut panjang. Cinta Mega kini dilaporkan ke BK DPRD
Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mengatakanAnggota DPRD DKI Fraksi PDIP Cinta Mega yang diduga bermain game diduga slot saat rapat paripurna melanggar kode etik.
Kendati demikian, BK DPRD DKI Jakarta tak dapat melanjutkan aduan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta Cinta Mega disanksi secara kelembagaan.
Sebab, DPD PDIP DKI Jakarta telah mencopot Cinta Mega lebih dulu dari kursi anggota dewan.
- Cinta Mega yang Diduga Main Slot Masih Bekerja di DPRD DKI, Ini Penjelasan PDIP
- PDIP Copot Cinta Mega dari Anggota DPRD DKI Buntut Diduga Main Slot saat Rapat
- Anggota DPRD DKI Cinta Mega Diduga Main Game Slot, Permainan Apa Itu?
- Cinta Mega Diduga Main Game Slot saat Paripurna, PDIP: Jawabannya Rasional Hilangkan Kejenuhan
"BK sudah merapatkan persoalan tapi hasilnya ternyata PDI sendiri, partai sendiri sudah bersikap terlebih dahulu artinya sudah diselesaikan lebih awal,"
kata Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi di Ruang BK DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Merdeka.com
Nawawi menyampaikan, keputusan atas aduan masyarakat itu telah dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang anggotanya terdiri dari 9 orang berasal dari 9 fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta.
"Tadinya mau ditindaklanjuti, tapi kan rapat memutuskan lain karena informasi terakhir yang didapat dari Fraksi PDIP yang ada di sini semacam itulah (Cinta Mega dipecat), masa kita mau melanjutkan persoalan yang sudah selesai,"
ucap dia kepada wartawan.
Penjelasan Lengkap PDIP DKI Pecat Cinta Mega Akibat Main Slot di Paripurna DPRD
Cinta Mega tidak diperbolehkan maju sebagai Caleg di Pemilu 2024
Aturan yang Dilanggar Cinta Mega
Nawawi menyayangkan terjadinya hal tersebut. Pasalnya, ucap dia sikap sopan santun anggota dewan telah diatur dalam kode etik dan sumpah jabatan dari Anggota DPRD DKI. Terutama pada pasal 5 poin i Kode Etik DPRD DKI yang berbunyi bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD.
"Selain itu, anggota DPRD DKI, juga diharuskan menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta menggutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan', sebagaimana sumpah jabatan ketika dilantik" jelas Nawawi. "Mestinya setiap anggota dewan bisa menjaga marwah dan martabat lembaga dengan bersikap dan berperilaku baik dan tidak memberi contoh yang tidak etis," sambung Nawawi.Nawawi mengimbau agar para anggota DPRD DKI Jakarta patuh pada kode etik dan menjunjung tinggi marwah dan kehormatan institusi legislatif. Agar hal serupa tak terulang, Nawawi bakal bersurat kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kami akan mengirimkan surat kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dapat memahami dan mematuhi tata tertib dan kode etik pimpinan dan anggota DPRD, agar insiden ini menjadi yang terakhir, dan tidak ada lagi kejadian yang dilanggar oleh anggota DPRD di sisa periode 2019-2024,"
tutup Nawawi
Merdeka.com