Data di KPK terakhir 2011, Sumarsono ngaku tiap tahun lapor LHKPN
Data di KPK terakhir 2011, Sumarsono ngaku tiap tahun lapor LHKPN. Sumarsono memang beberapa kali terdaftar dalam LHKPN di situs resmi KPK. Namun sayang, laporan LHKPN tersebut terakhir diperbarui pada 2011 lalu.
Transparansi kepemimpinan Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tengah menjadi sorotan. Setelah tak mau ungkap dana operasional sebagai Plt gubernur DKI, kini Sumarsono disebut sudah lama tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) ke KPK.
Penelusuran merdeka.com, Senin (19/12), nama Sumarsono memang beberapa kali terdaftar dalam LHKPN di situs resmi KPK. Namun sayang, laporan LHKPN tersebut terakhir diperbarui pada 2011 lalu.
Saat itu, Sumarsono menjabat sebagai asisten deputi pengelolaan lintas batas negara, deputi bidang pengelolaan batas wilayah negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kemendagri. Sebelum ini, Sumarsono juga pernah melaporkan LHKPN di KPK pada tahun 2006 saat menjabat sebagai direktur usaha ekonomi masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan masyarakat dan desa di Depdagri.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Mengapa Soebandrio dianggap terlibat dalam G30S/PKI? Bagi AD, Soebandrio dianggap terlibat PKI, atau setidaknya memberi angin terjadinya G30S.
LHKPN Sumarsono di KPK ©2016 Merdeka.com/kpk.go.id
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sumarsono membantah belum melaporkan LHKPN. Dia meminta hal itu langsung dicek ke Ditjen otonomi daerah Kemendagri.
"Dicek saja dulu ke sana, dicek di Ditjen otda. Otomatis tiap tahun ada, masa enggak ada. Ndak berani lah," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/12).
Sebelum menjadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Utara pada 2015 lalu. Di Kemendagri, Sumarsono menjadi pejabat eselon 1 yang menduduki posisi Dirjen Otonomi daerah.
Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara dimaksud adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak cuma pejabat tinggi negara seperti presiden, menteri dan anggota dewan yang wajib melaporkan LHKPN. Direksi BUMN, Bani Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, jaksa hingga pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
Kemudian, terdapat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.
Baca juga:
Sindir Sumarsono, Agus Yudhoyono sebut transparan pondasi demokrasi
Soni sebut saber pungli langkah konkret Jokowi soal transparansi
Mendesak Sumarsono transparan soal dana operasional
Tak mau seperti Sumarsono, Sylvi akan terbuka soal dana operasional
Sumarsono tak ungkap, Anies masih pikir-pikir buka dana operasional
Ini tanggapan Sumarsono soal Ahok bakal diberhentikan Kemendagri
Bangun pengolah sampah jadi listrik, DKI gandeng investor Finlandia