Di internal PKS, Yudi Widiana bantah terima suap proyek jalan PUPR
"Kami akan tindaklanjuti, dan klarifikasi lagi dengan basis data lebih baik," ujar Sohibul Iman.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengaku bakal menindaklanjuti informasi terkait uang yang diberikan mengamankan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dimana dirinya mengaku memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Komisi V DPR sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.
"Kami akan tindaklanjuti, dan klarifikasi lagi dengan basis data lebih baik dari yang pertama kami lakukan," kata Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Pria yang akrab disapa Kang Iman ini mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengklarifikasi hal tersebut, dan Yudi pun sudah membantah terlibat kasus suap tersebut.
"Kami klarifikasi internal, kami tanya yang bersangkutan, gimana keterkaitannya dengan kasus yang ada. Basis kami pengakuan yang bersangkutan, dia bilang tidak tersangkut kasus yang ada. Kami tentu berulang kali klarifikasi," tegasnya.
"Kami dorong yang bersangkutan ikuti proses hukum, dipanggil KPK ya datang, tapi kami juga akan lakukan kembali klarifikasi internal," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat berbeda pada Januari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.