Dianggap keterangan saksi ahli kurang, berkas Buni Yani dikembalikan
Dianggap keterangan saksi ahli kurang, berkas Buni Yani dikembalikan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, ke penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, ke penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap. Berkas perkara kasus Buni sebelumnya telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejak dikembalikan pihaknya sedang memperbaiki kembali. "Iya sedang diperbaiki," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12).
Kata Argo, pengembalian berkas ini merupakan hal yang biasa dalam penyidikan. Lanjut Argo menjelaskan, alasannya dikembalikan berkas tersebut karena masih ada keterangan ahli yang belum didapati oleh penyidik.
"(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Argo.
Seperti diketahui, Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang penggalan Surat Al-Maidah ayat 51 ke media sosialnya. Atas tindakan tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, majelis tunggal PN Jaksel Sutiyono, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.