Dianggap provokasi warga, Sekda DKI diusir dari Kampung Luar Batang
Saefullah ditunjuk Ahok jadi tim mediasi terkait penertiban Luar Batang, karena sebagai ketua Dewan Masjid DKI Jakarta.
Sekretaris Pemprov DKI Jakarta, Saefullah hampir menjadi korban amukan warga saat mengunjungi Kampung Luar Batang, Jakarta Utara, Senin (2/5) malam. Saefullah diusir dari Kampung Masjid Luar Batang lantaran dianggap hendak memprovokasi warga.
Sekretaris Masjid Luar Batang, Mansur Amin, mengatakan, kejadian itu berawal ketika kedatangan Saefullah tanpa diketahui pengurus masjid, RT, RW dan Tokoh Masyarakat Luar Batang. Menurut Mansur, kedatangan Saefullah setelah dirinya bersama pengurus masjid, ketua RT, RW dan tokoh masyarakat Luar Batang, usai melakukan rapat terkait penggusuran Masjid Luar Batang di Kantor Camat Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Mansur, sebetulnya pertemuan itu sedianya dilakukan di Balai Kota. Namun pindah ke Kantor Camat Penjaringan, karena warga Masjid Keramat Luar Batang, menolak pertemuan itu dilakukan di wilayahna.
"Akhirnya disepakati pertemuan terjadi di Kantor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara," kata Mansur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/5).
Dalam pertemuan itu dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir Saefullah, Plt Wali Kota Jakarta Utara Wahyudi, Camat Penjaringan Abdul Khalit dan Lurah Penjaringn Suranta. Sementara perwakilan Luar Batang yakni RW 1, 2, 3 dan 4.
"Dalam pertemuan tersebut Sekda Saefulloh berbicara berbeda dengan apa yang selama ini dikabarkan pihak Kecamatan Penjaringan kepada Ketua Masjid, Ketua-ketua RW dan Ketua-ketua RT," ujar Mansur.
Mansur menambahkan, dalam pertemuan itu, Saefulloh menegaskan Masjid Luar Batang tetap akan dilakukan penggusuran termasuk pembangunan plaza di sekitar masjid, serta akan dibangun jalan-jalan besar sebagai kesatuan dari Kota Tua sampai Luar Batang. Menurut Mansur, mendapat penjelasan itu warga yang ikut rapat geram.
"Pengurus masjid, ketua-ketua RW, ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat yang mendengarnya kaget dan protes serta menolak, seraya menyampaikan bahwa soal urusan hukum pihak warga tidak akan memberikan jawaban. Sebab soal hukum sudah dikuasakan kepada pihak Profesor Yusril," kata Mansur.
Saat selesai Rapat, wali kota Jakarta Pusat periode 2008-2014 itu menyampaikan keinginannya untuk meninjau Kampung Luar Batang dan ke Masjid Keramat Luar Batang untuk memberikan bantuan uang sebesar Rp 1 miliar dan seragam bagi marbot masjid. Namun keinginan itu ditolak pengurus masjid seraya menyarankan supaya Saefullah tidak usah datang ke Kampung Luar Batang dan juga ke Masjid mengingat waktu yang sudah malam dan kondisi kampung sedang tegang pasca penggusuran Aquarium, Pasar Ikan. Warga pun pun pergi meninggalkan Kecamatan Penjaringan dan melanjutkan pertemuan di rumah Ketua RW 02.
"Rupanya tanpa sepengetahuan pengurus masjid dan RT, RW serta tokoh masyarakat, Sekda nyelonong datang ke Kampung dan Masjid Luar Batang, di mana pada saat itu ketua masjid, RT, RW dan tokoh masyarakat sedang melakukan pertemuan lanjutan di rumah bapak ketua RW 02," kata Mansur.
Warga yang melihat langsung bereaksi dan berupaya melakukan pengusiran terhadap ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta itu, beserta rombongannya. Kemudian, warga mendapat laporan terjadi ketegangan akibat kedatangan rombongan Sekda, saat sampai di lokasi kondisi sudah memanas pengurus masjid dan RT, RW serta tokoh Masyarakat langsung mengamankan Sekda dan rombongannya agar terhindar dari amuk massa yang lebih buruk.
"Pengurus masjid, RT, RW dan tokoh masyarakat merasa kecolongan dan sangat menyesali tindakan Sekda yang tidak mengindahkan saran mereka dan dianggap cenderung memprovokasi. Pengurus masjid, RT, RW, tokoh masyarakat menduga bersikerasnya Sekda ini sudah by design agar ada legitimasi bagi Ahok untuk menyudutkan masyarakat Kampung Luar Batang dan ada alasan untuk mendatangkan pasukannya ke Kampung Luar Batang," tandasnya.
Baca juga:
Buat rusun, Ahok perintahkan beli lahan di dekat Masjid Luar Batang
Rachmawati janjikan beasiswa warga Pasar Ikan di UBK
Di Pasar Ikan, Adhyaksa sebut Ahok bukan cermin seorang pemimpin
Warga Pasar Ikan padati Masjid Luar Batang tunggu Rachmawati
Anak-anak korban penggusuran Pasar Ikan idap penyakit kulit
Yusril: Negara tidak memiliki tanah hanya menguasai
Ahok mau bangun plaza di depan Masjid Luar Batang
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.