Dinas Kebersihan DKI SP3 pengelola TPST Bantargebang
Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerjasama.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengaku telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Surat dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji ini dikeluarkan pada Senin, 21 Juni lalu.
Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerjasama.
"Ya, sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," kata Isnawa saat dihubungi, Kamis (23/6).
Isnawa menyebut surat itu keluar setelah adanya audit independen. Pihak Dinas menunjuk konsultan independen, yakni Pricewaterhouse Coopers pada 22 April lalu.
Audit yang dilakukan adalah soal kontrak kerja sama dan aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola.
"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada wanprestasi yang dilakukan oleh PT GTJ. Hasilnya kita tuangkan di dalam SP3," tegas dia.
Dalam surat itu, dijelaskan 3 poin penting. Pertama, PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai Financial Closing seperti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.
Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.
Terakhir, PT GTJ dan NOEI juga dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) terkhusus Gasifikasi.