Dilantik Hari Ini! Catat Tugas Ketua KPPS dan 6 Anggotanya Lengkap dan Rinci di TPS
Perangkat desa resmi melantik petugas KPPS hari ini
Perangkat desa resmi melantik petugas KPPS hari ini
Dilantik Hari Ini! Catat Tugas Ketua KPPS dan 6 Anggotanya Lengkap dan Rinci di TPS
Perangkat desa resmi melantik petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1).
Nantinya, KPPS yang berperan penting mengawal surat suara pemilu dari TPS hingga proses penghitungan.
Apa saja tugas KPPS?
KPPS, dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Tugasnya, melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu.
Anggota KPPS, berjumlah 7 orang di tiap TPS. Dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 perse.
Ketua KPPS, tugas utamanya melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS kedua juga mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Tugas Anggota KPPS ketiga melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS keemat menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
Anggota KPPS keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS kelima ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS keenam bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Berikut panduan lengkap KPU untuk petugas KPPS. Klik di sini.