Dinas Penanaman Modal DKI Terbitkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Dari jumlah izin yang diterima Dinas PMPTSP, sebanyak 654 merupakan permohonan baru, 422 permohonan masih menunggu validasi penanggungjawab atau penjamin, dan 2002 permohonan ditolak.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menerima 3.475 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sampai Jumat (22/5) kemarin. Tetapi, hanya 397 (SIKM) yang disetujui untuk diterbitkan.
Kepala Dinas PMTSP, Benni Aguscandra, mengatakan penerbitan 397 SIKM dilakukan secara online.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara PKB memutuskan apakah akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta? Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa," ujarnya.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"397 Permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Benni, Sabtu (23/5).
Benni merinci, dari jumlah izin yang diterima Dinas PMPTSP, sebanyak 654 merupakan permohonan baru, 422 permohonan masih menunggu validasi penanggungjawab atau penjamin, dan 2002 permohonan ditolak.
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami juga telah melayani total 3.434 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara/ prosedur perizinan SIKM" rinci Benni.
Dia menambahkan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari pihak penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika kelengkapan berkas terpenuhi estimasi diterbitkannya SIKM selama 1 hari.
"Durasi validasi bagi penjamin atau penanggungjawab rata-rata selama 5 jam sejak permohonan diajukan. Jika penjamin tidak melakukan validasi selama 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan," jelasnya.
Sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
Untuk itu, Benni menyampaikan, pihaknya memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan atau nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan atau nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id. Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin - Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.
Baca juga:
Satpol PP DKI Akan Pulangkan Gerombolan Warga yang Kedapatan Takbiran Keliling
Warga Padati Pasar Minggu Berburu Ragam Keperluan Sambut Lebaran
Dinas Penanaman Modal DKI Terbitkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Anies: Tidak Ada Zona Merah Kuning Hijau di Wilayah Jabodetabek, Semua Sama
Anies: Kasus Covid-19 di Jakarta Membaik Tapi Risiko Gelombang Kedua Juga Tinggi
Pasar Kebayoran Lama Ramai, Polisi Klaim Sudah Menindak