Ditetapkan Sebelum 1 Januari 2025, Disnaker Jamin UMSP Jakarta Lebih Tinggi dari UMP
Pembahasan terkait besaran UMSP Jakarta 2025 berlangsung alot.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri unsur Pemerintah, Serikat Pekerja, Akademisi dan Pengusaha hingga kini masih membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Pembahasan terkait besaran UMSP Jakarta 2025 berlangsung alot.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, unsur Dewan Pengupahan Jakarta telah menggelar rapat sejak 9-11 Desember 2024. Hari optimistis Dewan Pengupahan akan menetapkan besaran UMSP Jakarta 2025 sebelum 1 Januari 2025.
Hari bilang, Dewan Pengupahan-Pekerja masih menyamakan persepsi guna menentukan besaran UMSP 2025 sesuai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2024.
Di dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor 16 tahun 2024 menyebutkan, pekerjaan sektoral memiliki karakeristik dan risiko pekerjaan berat, berdasarkan spesialisasi atau kompetensi.
"Selama tiga hari kami menggelar rapat untuk menyamakan persepsi berdasarkan rujukan dan dasar kajian. Dari unsur Serikat pekerja mengusulkan sebanyak 13 sektor sedangkan pengusaha mengajukan lima sektor," kata Hari Nugroho dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/12).
Menurut Hari, pada rapat hari ketiga, Rabu 11 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memiliki gambaran serupa terkait sektor dan subsektor yang masuk UMSP Jakarta 2025. Namun, besaran UMSP belum dapat ditetapkan.
“Namun, kami belum bicara besaran angka yang ditetapkan dalam UMSP DKI Jakarta tahun 2025. Sesuai amanat Permenaker, pemerintah daerah menetapkan apabila sudah terjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," kata Hari.
UMSP Bakal Lebih Tinggi dari UMP
Menurutnya, besaran UMSP Jakarta 2025 bakal lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta 2025 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 829 tahun 2024 sebesar Rp5.396.761.
"Kami berharap penetapan UMSP DKI Jakarta tahun 2025 secepatnya dapat ditetapkan setelah adanya kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha untuk diserahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Alhamdulilah, rapat Dewan Pengupahan yang digelar hari ini sudah mengerucut," jelas Hari.
Hari menyampaikan, terdapat lima sektor yang diusulkan unsur pengusaha saat pembahasan besaran UMSP Jakarta 2025 yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan serta konstruksi dan real estate.
Sementara itu, dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan 13 sektor masuk dalam kategori UMSP, yakni konstruksi, kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata, telekomunikasi, ritel, kelistrikan serta transportasi.