Djarot bakal undang pengusaha hiburan sebelum bulan Ramadhan
Djarot bakal undang pengusaha hiburan sebelum bulan Ramadhan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Catur Laswanto mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas mereka selama bulan Ramadhan. Nantinya mereka akan diundang untuk mendapatkan penjelasan mengenai aturan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, penutupan tempat hiburan malam untuk menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa. Untuk itu dia akan memberikan penjelasan kepada pemilik tempat hiburan malam.
"Tempat-tempat hiburan malam nanti seperti biasanya itu kita kumpulkan untuk diberikan pemahaman bersama tentang tata cara ketentuan pada saat bulan Ramadhan seperti tahun lalu bersama-sama dengan Kepolisian," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Catur Laswanto mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
"Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan ramadan, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5).
Dia mengungkapkan, ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan. Usaha tersebut adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.
"Tapi usaha karoke dan musik hidup (live) dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan pukul 20.30-01.30," jelasnya.
Catur menambahkan, usaha bola sodok (billiard) yang tak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat membuka sejak pukul 10.00-24.00. Namun berbeda hal nya dengan hiburan malam yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang 4, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
"Tempat usaha yang berdekatan dengan kawasana itu dikecualikan (tidak ditutup total). Tapi peraturannya dikenakan sesuai SK Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 pasal 4 dan 5," tutupnya.