DKI minta Rp 648 M pembelian lahan di Cengkareng dikembalikan
Kasus pembelian itu sudah berproses di pengadilan sudah hampir satu bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta uang pembelian lahan seharga Rp 648 miliar di Cengkareng, Jakarta Barat dikembalikan. Hal itu lantaran kepemilikan tanah seluas 4,6 hektar tersebut bermasalah karena memiliki dua sertifikat.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan saat ini, kasus pembelian pihaknya sudah berproses di pengadilan sudah hampir satu bulan. Ternyata lahan tersebut milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan.
"Untuk membuktikan kebenarannya," katanya saat dihubungi Senin (27/6).
Dia mengaku kaget saat mengetahui lahan yang dibeli untuk membangun rumah susun ini masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Bahkan, pihaknya sudah mempertanyakan adanya dua sertifikat kepada pemilik lahan.
"Awalnya, kami protes, mempertanyakan kok bisa ada temuan BPK seperti itu. Kami menanyakan kejelasan soal tanah tersebut. Dari pihak sana langsung menyampaikan bahwa mereka tidak menerima surat yang kami sampaikan," terangnya.
Nantinya, bila diputuskan bahwa lahan itu memang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ika meminta agar uang yang diterima pemilik lahan Toeti Noezlar Soekarno dikembalikan.
"Intinya kalau memang itu tanah Pemprov, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," tutupnya.