DKI pangkas 1.060 jabatan, klaim anggaran jadi hemat Rp 151 miliar
DKI pangkas 1.060 jabatan, klaim anggaran jadi hemat Rp 151 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta yang baru. Susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mengalami perampingan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta yang baru. Susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mengalami perampingan dan aturan tersebut mulai berlaku awal Januari tahun depan.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soemarsono mengatakan ada beberapa perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah di DKI Jakarta. "Ada perubahan dari 54 SKPD, jadi hanya 42 SKPD. Kita menghapuskan 1.060 jabatan," kata Sumarsono, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).
Setelah perampungan tersebut, Pemprov DKI Jakarta yang saat ini memiliki 5.998 jabatan akan menyisakan 4.938 jabatan saja. "Dalam rangka efisiensi kita hapuskan dari semula DKI itu punya eksisting semua jabatan struktural dari mulai jabatan eselon IV B sampai I B ada 5.998 jabatan," terangnya.
Sumarsono menjelaskan bahwa PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional dan sebagian lagi ada yang pensiun. Dalam rangka efisiensi tersebut, Sumarsono menyebutkan bahwa anggaran pegawai bisa diturunkan.
"Nah efisiensinya setelah kita hitung perkiraan Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan perda yang baru ini," bebernya.
Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan. Salah satunya adalah Dinas Penataan Kota DKI yang nantinya diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan. Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan itu meliputi beberapa hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro. Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan.
Kemudian, jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22 karena ada penggabungan 22 Dinas, 1 Satpol PP, dan 1 BPBD. Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap yaitu 6. Lembaga lain yang semula berjumlah 5 menjadi 1 lembaga saja. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.
Sedangkan SKPD yang tidak mengalami perubahan diantaranya adalah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan.
Ada juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perindustrian dan Energi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sementara itu, wilayah kabupaten dan kota administrasi tidak mengalami perubahan. Kawasan itu tetap disebut Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Sementara da beberapa SKPD yang menjadi Unit Pelayanan Teknis diantaranya Kantor Pengelola Kawasan Monas, Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Minggu, RSUD Koja, RSKD Duren Sawit, dan Sekretariat Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta.
Sumarsono menegaskan perampingan tersebut tidak akan mengganggu birokrasi pemerintahan. "Enggak ganggu pelayanan dan fungsi, urusan birokrasi enggak terganggu. Saya berharap ga ada nonjob. Mereka juga manusia," tandas Sumarsono, Kamis (15/12).
Berikut ini adalah nama dinas yang mengalami perubahan nomenklatur ataupun mengalami penggabungan :
1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air (perubahan nomenklatur).
2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (perubahan nomenklatur).
3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (perubahan nomenklatur).
4. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (urusan kehutanan pindah ke Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman).
5. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (penggabungan 2 SKPD).
6. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan (perubahan nomenklatur).
7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (penambahan urusan statistik dan persandian).
8. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (pengintegrasian urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan).
9. Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga (perubahan nomenklatur).
10. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman (perubahan nomenklatur dan penambahan unsur kehutanan).
11. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah (pemisahan menjadi 2 SKPD).
12. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (penambahan tugas dan fungsi pengelolaan retribusi daerah).
13. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembina BUMD (pengalihan urusan penanaman modal).
14. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Kepegawaian Daerah (penggabungan 2 SKPD).
15. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (perubahan nomenklatur).