DPRD DKI batasi jam tempat hiburan karena rawan kriminal
Sani beranggapan tindak kriminal seperti peredaran narkoba, kejahatan dan kekerasan terjadi setelah pukul 24.00 WIB.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana alias Sani mengungkapkan alasan DPRD DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional diskotek yang nantinya akan dirampungkan dalam Rancangan peraturan daerah (raperda) Kepariwisataan.
Sani beranggapan tindak kriminal seperti peredaran narkoba, kejahatan dan kekerasan terjadi setelah pukul 24.00 WIB. Tidak hanya masalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, Sani juga mengatakan akan melakukan pengawasan yang ketat di tempat-tempat yang berpotensi terjadi tindak kriminal seperti di diskotek, hotel dan tempat hiburan malam lainnya.
"Ya kita common sense saja lah di atas jam 12 malam menjelang pagi itu, memancing hal-hal negatif saya kira lebih besar karena saat itu kan jam istirahat," kata Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
"Makanya DPRD berpikir, bahwa hal-hal negatif itu dikurangi dari sebabnya yang paling substansial, sehingga akhirnya timbul untuk mengurangi jam operasional," ungkap Sani.
Lebih lanjut, Sani juga menambahkan permasalahan seperti peredaran narkoba, kekerasan dan tindak kriminal lain merupakan penyakit sosial yang perlu penanganan khusus terutama di ibu kota.
"Ya itu kan ada istilahnya, ada efek sebab dan akibat, jadi biasanya kenapa itu narkoba, tindak kekerasan, dan sebagainya itu banyak timbul ya itu salah satu di antaranya adalah dari lokasi-lokasi semacam itu," tambahnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Mohamad Taufik menuturkan wacana DPRD DKI Jakarta untuk membatasi jam operasional diskotek, dimana setiap diskotek hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.