DPRD DKI Dukung Rencana Perpanjangan PSBB
Dia mengatakan, Keputusan Gubernur mengenai penerima Bansos selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 terlambat. Hal itu terlihat dari ketidaksiapan distribusi kepada warga yang terjadwal dan Bansos yang tidak tepat sasaran.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, Mujiyono setuju adanya perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan masa PSBB juga harus dibarengi dengan perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos).
"Setuju, tapi lebih diefektifkan, dievaluasi lagi. Habis gimana lagi, masa mau dilepas, makin merajalela. Harus ada rekomendasi dari Kemenkes, baru nanti ada pergub PSBB kedua cepat-cepat sekalian SK (Keputusan Gubernur) Gubernur penerima Bansos," katanya, Rabu (22/4).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dia mengatakan, Keputusan Gubernur mengenai penerima Bansos selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 terlambat. Hal itu terlihat dari ketidaksiapan distribusi kepada warga yang terjadwal dan Bansos yang tidak tepat sasaran.
Sebelum masa PSBB diperpanjang, kata Mujiyono, Pemprov DKI harus siap dengan data penerima Bansos yang dimungkinkan akan terus bertambah seiring dengan adanya warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sama warga yang ngisi form susulan, yang usaha bangkrut, yang PHK, itu kan ada formulir susulan, kena PHK tidak bergaji, dirumahkan tidak bergaji, dibayar gaji cuma separo, omzet menurun drastis, umkm bangkrut itu kan harus ditahap berikutnya berarti SK (Kepgub) akan berubah lagi, bisa jadi lebih banyak," jelasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepgub itu ditandatangani Anies pada 16 April 2020.
Dalam Kepgub itu, tertuang bahwa jumlah penerima Bansos Pemprov selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 sebanyak 1.194.643 kepala keluarga.
Jumlah ini berbeda dari pernyataan yang kerap disampaikan oleh Dinas Sosial bahwa target kepala keluarga penerima Bansos sebanyak 1,2 juta.
Kemudian, dalam Kepgub itu juga diatur isi paket Bansos yaitu beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri.
Nilai paket Bansos sebagaimana diatur dalam Kepgub sebesar Rp 149 ribu. Alokasi Bansos berasal dari APBD DKI 2020 dan sumber anggaran lainnya.
Adanya rencana perpanjangan masa PSBB disampaikan oleh Ketua Gugus Percepatan Covid-19 Catur Laswanto.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Pemprov berencana untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar singkat Catur.
(mdk/fik)