DPRD DKI Ingatkan Perubahan RPJMD Harus Seusai Perpres
Prasetio meminta kepada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan kajian-kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 harus sesuai dengan peraturan presiden (Perpres).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Selasa, menjelaskan perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI itu harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Ia menjelaskan, Perpres No 18/2020 diterbitkan karena bencana pandemi Covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.
"Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah harus ada proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024 dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022," katanya di Jakarta, Selasa (10/8).
Dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.
Karenanya, Prasetio meminta kepada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan kajian-kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.
"Apakah eksekutif sudah menyiapkan data tahun per tahun yang terlewati masalah penjabarannya. Agar pihak eksekutif sudah menyiapkan bahan dalam bentuk rencana kerja program kegiatan yang dapat terealisasi dan tidak dapat realisasi tahun 2017-2019 dalam penjabaran RPJMD Provinsi Jakarta," ujar politikus PDIP itu seperti dilansir dari Antara.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan untuk mengubah RPJMD 2017-2022 yang merupakan janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat maju menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dalam penjelasan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD DKI ini, didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik, namun masih minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.
Beberapa indikator yang diubah antara lain, reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan kota Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya akan fokus dengan perubahan RPJMD 2020-2022 dan hasil kajiannya akan segera disampaikan kepada DPRD DKI untuk dibahas.
"Sementara untuk RPJMD 2018-2022, kita tidak melakukan revisi, nanti penjabarannya akan kita jelaskan lagi," tutur Marullah.
Baca juga:
Pemerintah Bangun Bendungan Pertama di Sumatera Selatan Senilai Rp 3,72 T
Melihat Nasib Burung Kuntul di Bandung yang Tergusur Pembangunan Infrastruktur
Daftar Waduk dan Sungai di DKI yang Ditargetkan Rampung Tahun 2021
OJK: Banyak Kredit Macet, Jika Proyek Infrastruktur Berhenti Selama Pandemi
Menteri PUPR Ungkap Perintah Jokowi Proyek Infrastruktur Tak Boleh Berhenti