DPRD DKI minta aturan larangan mobil tanpa garasi disosialisasikan selama 1 tahun
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani mengatakan, aturan tersebut memang sudah lama ada. Namun, belum semua masyarakat mengetahui mengenai aturan tersebut. Untuk itu, dia menyarankan agar aturan itu disosialisasikan selama setahun ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merencanakan untuk menerapkan aturan pelarangan memiliki kendaraan tanpa ada garasi. Mengingat aturan ini sudah tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. Namun, DPRD DKI Jakarta meminta aturan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani mengatakan, aturan tersebut memang sudah lama ada. Namun, belum semua masyarakat mengetahui mengenai aturan tersebut. Untuk itu, dia menyarankan agar aturan itu disosialisasikan selama setahun ke depan.
"Sebaiknya sosialisasi dulu setahun, misalnya aturan ini mau diterapkan bulan Februari 2018 baru ada tindakan," katanya kepada merdeka.com, Kamis (14/9).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, aturan ini baru dijalankan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk ke eksekutif. Karena akhirnya, mobil yang tidak memiliki garasi akan memakan badan jalan yang seharusnya bukan untuk parkiran.
"Misalnya jalan hanya cukup dua mobil, itu juga pas-pasan, kalau ada yang parkir di situ sama aja bikin sulit orang lain mau masuk atau keluar jalan itu, makanya mereka merasa terganggu," ujarnya.
Selain itu, Yani mengungkapkan, ada juga pemilik mobil yang jalan menuju rumahnya tidak bisa dilalui. Alhasil mobil tersebut diparkir di depan rumah yang ada di muka gang.
"Pada prinsipnya, aturan itu bisa jalan setelah ada sosialisasi minimal 6 bulan," tutupnya.
Sebelumnya, Djarot menilai pemilik kendaraan masih belum patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Padahal, salah satu ketentuannya, seseorang atau badan usaha punya kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi.
Menurut Djarot, dalam Perda, setiap pemilik kendaraan diwajibkan punya garasi. Ketentuan itu berlaku untuk perorangan atau badan usaha. Tapi nyatanya banyak yang melanggar. Untuk itu peran RT dan RW untuk mengawasi warganya akan ditingkatkan.
"Kalau penerbitan STNK yang baru, mobil baru kan ya itu ada jaminan, mengetahui siapa, sepengetahuan sampai kelurahan, RT/RW, bahwa Djarot mau beli mobil," katanya saat di Balai Kota DKI, Rabu (13/9).
"Ada enggak jaminan Djarot itu punya garasi? Baru setelah ada jaminannya kita sampaikan ke Samsat untuk di proses STNK nya," tambah Djarot.