ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
"Tidak boleh, ASN tidak boleh memakai kendaraan dinas saat mudik," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4).
Heru mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Jika melanggar, sanksinya kendaraan tersebut akan diambil atau ditarik.
Heru berharap, para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta taat pada aturan dan kebijakan yang ada sehingga menghindari terjadinya risiko.
"Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Tidak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan tidak ada ya, tapi satu atau dua pasti ada tuh," ujar Heru, demikian dikutip Antara.
Sebelumnya, Heru juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah selama ditinggal mudik Idulfitri 1445 Hijriah.
"Rumah harus aman, artinya listrik harus dipastikan aman," kata Heru saat melepas pemudik yang mengikuti Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Dia juga menyarankan agar rumah dititipkan kepada lurah dan jajarannya.
"Ada Satpol PP dan Polsek terdekat agar bisa menjaga lingkungan yang ditinggalkan warga selama mudik," kata Heru.
Heru mengucapkan selamat jalan kepada pemudik dan mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan selama perjalanan.