DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak
Komisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan cleansing honor atau pemutusan kontrak terhadap 107 guru honorer pada awal Juli 2024.
Justin akan menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada jajaran Disdik DKI Jakarta pada saat rapat kerja yang rencananya akan digelar pada Selasa 23 Juli 2024. Komisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer.
"Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan. Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula," kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/7).
Jhonny juga meminta Dinas Pendidikan mencari solusi bagi ratusan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing. Sebab, kata Jhonny guru adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Harus ada upaya terobosan lain dari Dinas Pendidikan selain pemecatan. Ini akan berakibat pada peserta didik, mereka tidak mendapat ilmu dari guru-guru yang berkompeten," ucap Heru.
Menurutnya, tidak seharusnya Dinas Pendidikan melakukan pemutusan kontrak guru honorer. Sedangkan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih kekurangan tenaga pengajar.
"Kalau diputus kontrak pasti kekurangan guru, karena pengadaan guru dari ASN tidak bisa cepat, butuh waktu," ujarnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut kebijakan cleansing dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Adapun temuan BPK menyatakan, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan atau Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.