DPRD Ingatkan Pengerjaan Reklamasi Jakarta Harus Taat Hukum
Politikus Gerindra itu menuturkan Perpres yang diteken Joko Widodo pada Rabu, 13 April dan diundangkan pada 16 April itu hanya mengatur panduan mengenai tata ruangnya saja.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif meminta pengerjaan pulau-pulau reklamasi di teluk Jakarta tanpa adanya pelanggaran hukum. Untuk itu, Syarif mendukung adanya rencana Pemprov mengajukan Peninjauan Kembali dan kasasi atas hasil putusan majelis hakim terhadap beberapa pulau reklamasi.
"DPRD mendorong semua pihak taat hukum. Pemprov bisa lakukan langkah hukum dengan kasasi," kata Syarif, Kamis (14/5).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
Disinggung mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak Cianjur, Syarif menuturkan jika dilihat sekilas terjadi tumpang tindih mengenai aturan tentang pekerjaan reklamasi.
Namun, politikus Gerindra itu menuturkan Perpres yang diteken Joko Widodo pada Rabu, 13 April dan diundangkan pada 16 April itu hanya mengatur panduan mengenai tata ruangnya saja.
"Perpres itu yang saya tahu hanya mengatur panduan tata ruang di pulau reklamasi, sementara bagaimana dikerjakannya tidak diatur," tandasnya.
Perpres Reklamasi
Dalam Perpres tersebut Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulai hasil reklamasi di Teluk Jakarta yaitu pulau C,D,G, dan N. Hal tersebut tertuang pada pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Kemudian dalam pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini. Selanjutnya dalam Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri kawasan peruntukkan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukkan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, dan listrik; dan/ atau kawasan peruntukkan kegiatan pariwisata.
Namun, pulau-pulau tersebut masih bersengketa dengan Pemprov DKI. Pada putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemprov diminta segera menerbitkan izin perpanjangan kegiatan untuk Pulau G.
Penerbitan izin akan molor seiring dengan rencana Pemprov mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.