Dua Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyok Remaja di Jakarta Timur
Kasus viral setelah pemilik akun twitter @llaemoan mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban pengeroyokan pada Kamis 11 November 2021 lalu di Polres Metro Jakarta Timur.
Satreskrim Polres Metro Jaktim menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Di mana dua tersangka merupakan anggota Polri, berinisial T dan S. Sementara tersangka terakhir adalah warga sipil J.
Kasus viral setelah pemilik akun twitter @llaemoan mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban pengeroyokan pada Kamis 11 November 2021 lalu di Polres Metro Jakarta Timur.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa saja yang memiliki pangkat polisi? Setiap anggota Polisi pasti masing-masing memiliki pangkat.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi menerangkan, dua dari tiga orang yang menyandang status tersangka ialah anggota Polri. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangka, tiga-tiganya," kata Ahsanul di kantornya, Kamis (6/1).
Sebelumnya, Mantan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis 11 November 2021 lalu.
Awalnya, anggota Polri bersama kerabatnya hendak berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Bidara Cina. Mereka berangkat mengendarai mobil.
Saat itu, jalan menuju ke kediaman saudaranya ditutup portal. Sehingga mereka menunggu portal dibuka. Waktu menunjukkan pukul 01.40 WIB.
Tiba-tiba ada 15 orang mengerubungi kendaraan yang ditumpangi oknum anggota polisi. Satu di antara 15 orang bahkan memecahkan kaca mobil.
"karena kalah jumlah akhirnya yang berdua ini kabur melarikan diri terus kacanya pecah," ucap dia.
Erwin menerangkan, oknum anggota kembali mendatangi lokasi. Saat itu, ada sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong. Terjadilah pemukulan di sana.
"Nah, mereka balik lagi dengan tujuan cari orang yang merusak kendaraannya seperti itu. Nah itu di situlah mereka akhirnya dipukuli, termasukin si Aidil Hakim sama Arzha Dimas Ananta," ujar dia.
Belakangan, oknum anggota itu juga membuat laporan polisi (LP) sebab ia merasa menjadi korban dari 15 orang. Kasus ini pun turut diusut oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim.
"Kan memang mobilnya rusak, mobilnya pecah, ada semua foto-fotonya juga dan ini masih berlangsung bukan berarti tidak ditangani. Apakah yang 2 orang ini menjadi bagian dari 15 orang ini? Nah ini juga masih berproses," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Keroyok Terduga Begal hingga Tewas, 14 Pemuda di Palembang Serahkan Diri ke Polisi
Lerai Keributan, Anggota Polri Dikeroyok di Jakarta Utara
Pulang Tahun Baruan, Pemuda di Kupang Babak Belur Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Curhat Penumpang Taksi Dikeroyok Jadi Korban Salah Sasaran
Aniaya Wasit Liga 3, Enam Pemain Sepakbola Sidrap Ditetapkan Jadi Tersangka
VIDEO: Duduk Perkara Pengeroyokan Karyawan Anteraja Diduga Berawal Saling Sindir