FITRA Dorong BPK Audit Rapat DPRD DKI Bahas APBD di Bogor
Menurutnya, jika tujuan rapat di Bogor untuk mengurangi kepadatan orang, alasan itu terkesan klasik. Sebab selama hampir satu tahun lebih pandemi berlangsung, rapat-rapat dilakukan secara virtual ataupun hadir ke lokasi dengan pembatasan kapasitas secara ketat.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait rapat anggota DPRD di luar area gedung DPRD DKI. Sebagaimana diketahui, selama dua hari sejak 7-8 Oktober anggota DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan APBD Perubahan DKI 2021 di Cipayung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Kita perlu mendorong BPK melakukan audit terutama terkait rapat dewan di luar gedung DPRD," ucap Hadi kepada merdeka.com, Kamis (7/10).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
Menurutnya, jika tujuan rapat di Bogor untuk mengurangi kepadatan orang, alasan itu terkesan klasik. Sebab selama hampir satu tahun lebih pandemi berlangsung, rapat-rapat dilakukan secara virtual ataupun hadir ke lokasi dengan pembatasan kapasitas secara ketat.
Dalam pandangan Hadi, melakukan rapat di luar wilayah justru berpotensi terjadi pemborosan anggaran.
Selain itu pula, imbuhnya, merujuk Pasal 91 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
"Pelaksanaan pembahasan APBD-P melanggar ketentuan peraturan yang ada," tandasnya.
Dalam pedoman aturan yang sama, pada Pasal 91 ayat 2 kemudian menjelaskan, ”Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam Gedung DPRD pelaksanaan rapat DPRD di luar Gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah."
Berlanjut ke Pasal 3, "rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar Gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar."
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan alasan DPRD kembali melakukan rapat APBD di Bogor untuk mengurangi kepadatan. Menurutnya, jika rapat di Gedung DPRD DKI akan sangat padat kerumunan.
"Kemarin kita kan coba P2APBD itu kita bahas di kantor, aduh itu terlalu crowded. Pertimbangan dari pimpinan dewan itu supaya yang ruang terbuka mintanya," katanya kepada merdeka.com, Kamis (7/10).
Augustinus menuturkan, kepadatan jika rapat dilakukan di Gedung DPRD DKI karena meski pihak dewan sudah mengimbau menjaga kapasitas, asisten atau pendamping Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menghadiri agenda rapat.
"Tetap saja pendamping pendamping kepala SKPD itu tetap datang," tandasnya.
Diketahui, selama dua hari, terhitung 7-8 Oktober, anggota DPRD DKI Jakarta akan membahas APBD-P 2021. Setelah rapat dilakukan, eksekutif akan menyusun segala masukan dan saran dari legislatif.
Nantinya, pada 13 Oktober, eksekutif dan legislatif akan menandatangani nota kesepahaman dari APBD-P tersebut.
"Tanggal 13 hari Rabu kita melakukan MoU eksekutif dengan legislatif," sebut Augustinus.
Berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, pelaksanaan rapat akan dilakukan di Cipayung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
Rapat Interpelasi di Gedung Dewan, Giliran Bahas Anggaran DPRD DKI Rapat di Bogor
PDIP Pastikan Tolak Pengajuan Anggaran Formula E di APBD 2022
DPRD DKI Hari Ini Gelar Paripurna Persetujuan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2020
Anies Berharap DPRD Terus Mengawal & Memberikan Masukan dalam Pelaksanaan APBD DKI
Pemprov DKI Refocusing Anggaran Rp1,4 Triliun untuk Tangani Covid
Pemprov DKI Bantah Ada Pemborosan Pembelian Lahan Makam