Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluncurkan mesin penjual otomatis untuk produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Stasiun Gondangdia dan Gambir, Jakarta Pusat. ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
FOTO: Penampakan Vending Machine yang Menjual Produk UMKM Dalam Negeri Usai Diluncurkan Menteri BUMN Erick Thohir
PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian BUMN dan PT KAI meluncurkan vending machine khusus untuk produk UMKM di sejumlah fasilitas umum salah satunya di stasiun Gondangdia dan Stasiun Gambir. ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
Adanya vending machine ini diharapkan mampu mendorong daya jual sekaligus pengembangan UMKM. ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
Ide vending machineUMKM ini bermula dari Menteri Erick Thohir yang kerap mendapat permintaan dari pengusaha UMKM untuk memasarkan produknya. ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
Advertisement
Mesin penjual otomatis tersebut akan ditempatkan di berbagai lokasi di bawah BUMN, antara lain di SPBU Pertamina, rest area jalan tol yang dikelola Jasa Marga, stasiun kereta api PT KAI, bandara yang dikelola Angkasa Pura, pelabuhan, dan kantor perusahaan pelat merah. ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
Adanya vending machine tersebut akan menunjang pendistribusian produk lokal dengan harga terjangkau untuk masyarakat. ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
Secara keseluruhan, vending machine bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar kepada pengusaha UMKM dalam menjual produknya dan menjangkau pasar yang lebih luas. ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
Advertisement
Calon penumpang kereta melakukan transaksi pembelian melalui vending machine BUMN untuk UMKM di Stasiun Gondangdia, Jakarta, Senin (22/1/2024). ( Foto Liputan6.com / Angga Yuniar )
Kemudahan PT PLN dalam memberikan izin penggunaan PLTS Atap memberikan angin segar dalam transisi energi bersih untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memangkas kuota subsidi sepeda motor listrik pada tahun 2024, dari rencana awal 600.000 unit menjadi 50.000 unit.
Buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.