Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Semua kendaraan bebas melintas di Jakarta selama libur Iduladha
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap pada 17-18 Juni 2024. Oleh sebab itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.
Adapun informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di laman Instagram @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," demikian informasi tersebut, dikutip Kamis (13/6/2024).
Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 23-24 Mei 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," katanya.
merdeka.com
"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," sambungnya.
Meski ganjil genap bakal ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara pada 17-18 Juni 2024.
"Pantau terus media sosial Dishub DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan ganjil genap," kata dia.