Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD)
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, bakal mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Sebagai informasi, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu.
“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis,” kata Lusi dalam rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10).
Evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 belum mencapai target awal.
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak,"
kata Lusi
Bapenda juga bakal mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.
“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ucap Lusi.
Adapun kebijakan ini termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.
Pemasukan Kas Daerah Berkurang
Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB berpotensi hilang Rp2,7 triliun per tahun. Namun, Anies melihat hal tersebut bukan sebuah masalah.