Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
Seorang pemuda inisial DA (22) tidak dapat berkutik ketika Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebeknya di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat Minggu (10/12).
Lokasi tersebut dijadikan pemuda asal Bogor, Jawa Barat itu sebagai pabrik rumahan produksi narkoba jenis tembakau gorilla atau sinte.
Diketahui home industri itu telah memproduksi tembakau sinte sebanyak 100,35 kilogram dengan cara mencampurkan cairan kimia bahan baku narkoba dengan sinte.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Rabu (20/12).
Syahduddi menyebut pada saat penyidik melakukan penggerebekan didapati sebanyak kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.
"Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis," jelas Syahduddi.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp5 miliar," tambahnya.
Untuk memproduksi barang haram itu, DA tidak melakukannya sendirian. Ia dibantu oleh dua pelaku lain yakni inisial AK dan FA yang telah masuk dalam daftar DPO.
Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut AK berperan untuk sebagai pemilik yang juga mengendalikan, sementara FA yang membuat bahan kimia sebelum sinte berhasil dibuat.
Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.