Guru di DKI tidak dapat jatah TKD Dinamis untuk tahun 2015
Namun Pemprov DKI telah menaikkan tunjangan TKD statis untuk guru sebesar Rp 1,1 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis untuk PNS DKI Jakarta. Namun tunjangan ini tidak berlaku bagi tenaga pengajar atau guru di Jakarta. Sebab mereka hanya akan mendapatkan kenaikan TKD Statis sebanyak Rp 1,1 juta setiap bulannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengungkapkan, pihaknya akan berupaya agar guru mendapatkan TKD Dinamis pada 2016. Sebab saat ini pihaknya masih menyusun poin-poin penilaian untuk mereka.
"Baru tahun 2016 kami upayakan mendapatkan TKD Dinamis, bisa saja di APBD Perubahan 2015. Tapi untuk saat ini, TKD statisnya sudah kami naikkan Rp 1,1 juta," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).
Dia menambahkan, poin-poin yang akan dimasukkan dalam rancangan penilaian merupakan kegiatan di luar mengajar. Sebagai contoh, menjadi wali kelas, kepala sekolah, pembina organisasi sekolah.
BKD DKI Jakarta saat ini sedang menginventarisir kegiatan-kegiatan di luar mengajar tersebut untuk dapat menjadi poin penilaian dalam TKD Dinamis. Agus mengusahakan, guru paling lambat akan mendapatkan TKD Dinamis pada tahun 2016.
"Kami sedang inventarisasi kegiatan apa saja yang dilakukan oleh seorang guru, bisa itu jadi wali kelas, kepala sekolah, pembina Osis dan lainnya," tutupnya.