Hakim Tolak Eksepsi, Sidang AG Pacar Mario Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Pihak kuasa hukum David sempat menyebutkan apabila hakim menolak nota keberatan AG maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan pertama kali berhadapan dengan AG yakni ayah dari David, Jonathan Latumahina.
Eksepsi atau nota keberatan kekasih Mario, AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Latumahina (17) ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.
"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia setelah bercerai dari David Herbowo? Setelah hampir 12 tahun menikah, Shandy Aulia resmi bercerai dari David Herbowo pada 14 Juli. Kini, ia terlihat bahagia dengan traveling bareng putri semata wayangnya.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia dan David Herbowo bersama Claire? Kehangatan Shandy Aulia dan David Herbowo, Temani Anak Piknik di Sekolah.
-
Kapan Davina Karamoy dilahirkan? Davina lahir pada tanggal 17 Agustus 2002 dengan pipi yang bulat dan sangat menggemaskan.
Selanjutnya persidangan akan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa.
Ayah David Jadi Saksi
Pada beberapa waktu sebelumnya, pihak kuasa hukum David sempat menyebutkan apabila hakim menolak nota keberatan AG maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan pertama kali berhadapan dengan AG yakni ayah dari David, Jonathan Latumahina.
"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Kuasa hukum D, Melissa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Sebelum dimulainya sidang agenda putusan sela dengan terdakwa AG, tampak Jonathan sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.28 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
Jonathan yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah dengan garis hitam langsung menuju ruang sidang anak AG. Dirinya pun enggan untuk memberikan komentar terkait kedatangan dirinya pada hari ini.
Pada sidang sebelumnya juga, pihak jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
(mdk/lia)