Heru Budi Larang Tegas ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik. Dia menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Mobil seperti apa yang dikendarai Cinta? Dalam sebuah unggahan Instagram, Cinta terlihat memukau saat mengendarai mobil atap terbuka berwarna merah, memancarkan aura berani dan kuat yang mengingatkan pada karakter Letty dari film FAST AND FURIOUS.
-
Kenapa pengharum mobil bisa bikin mual? Rasa mual yang dialami seseorang ketika mencium parfum mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan aroma tersebut. Bau pewangi mobil yang terus-menerus dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan rasa mual saat berkendara, karena pada dasarnya hidung memerlukan udara segar alami.
-
Bagaimana kata "mobil" muncul di Indonesia? Penggunaan istilah "mobil" dalam bahasa Indonesia dimulai sejak kendaraan bermotor masuk ke tanah air.
-
Mobil apa yang bikin galau? Mobil apa yang bikin galau? Jawab: Mobilang sayang, tapi takut ditolak.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Berdasarkan surat tahun lalu, kata Heru, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh," kata Heru.
Adapun Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah COVID-19.
Sebelumnya terkait dengan mudik, Heru telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang baru dilantik menggantikan Irjen Muhammad Fadil Imran pada Rabu pagi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu pagi untuk membahas persiapan mudik Lebaran 2023.
"Ya ngobrol-ngobrol saja," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, seraya menambahkan, "persiapan mudik, ya banyak lah."
(mdk/ray)