Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket Ibu Kota.
- Tertibkan Jukir Liar, Dishub Jakarta Minta Pengelola Minimarket Urus Izin Perparkiran
- Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
- Ngaku Ojol, Tukang Parkir Liar ini Gagal Kelabui Petugas dan Tetap Diamankan Petugas
- Bikin Resah Masyarakat, Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta yang Ditertibkan Bakal Diberi Pekerjaan
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket Ibu Kota. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
"Sudah mulai operasi (pengamanan) dari kemarin (7/5). Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan, operasi itu dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Jadi, saya sudah minta Trantibum sama Dinas Perhubungan agar juru parkir liar di minimarket ditertibkan. Mulai kemarin sudah saya perintahkan, sudah mulai," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan parkir di minimarket seharusnya gratis dan sudah ada tulisan yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun bagi pengunjung yang berbelanja di minimarket.
"Ya kalau di minimarket ada tulisan gratis parkir, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu, resah,"
ucap Heru.
merdeka.com
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut uang parkir dengan jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menyebutkan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada, tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.
Karena itu, Dishub DKI Jakarta akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan di minimarket dari juru parkir liar bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait (stakeholders).