Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
RUU DKJ yang berisi Gubernur DKI ditujuk langsung presiden menuai polemik.
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur presiden memilih langsung gubernur Jakarta setelah Ibu Kota berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud. Dia pun berkelakar banyak mendapatkan tugas dari DPRD untuk membaca beberapa Raperda untuk disahkan.
"Saya belum baca. Ini banyak PR dari DPRD bacain Raperda ini. Belum baca," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12).
- Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
- Mendagri soal RUU DKJ: Pemerintah Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden
- Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
- Soal JIS, DPRD DKI Minta Heru Budi Jangan Kubur Perjuangan Gubernur Sebelumnya
Lebih lanjut, Heru meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan aturan larangan berkampanye di kawasan Car Free Day (CFD).
“Ya tugas Bawaslu lah. Tegakin saja, aturannya sudah ada, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016,” ujar Heru.
Heru juga menegaskan bahwa penertiban pelanggaran kampanye di CFD merupakan kewenangan Bawaslu.
“Sudah tugas Bawaslu,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Hal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu (3/12) lalu.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,"
ujar Benny.
merdeka.com
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari DPR untuk menyampaikan naskah RUU DKJ.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12).
Ari melanjutkan, setelah itu Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah. Dalam menyusun DIM itu, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak.
"Proses berikutnya, presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah," ujar Ari.