Ingin Buka Usaha Bisa Akses, Warga Jakarta Bisa Dibantu dengan Lewat Website Ini
Pemprov DKI mengingatkan warga yang ingin membuka usaha di suatu wilayah bisa memeriksa website ini.
Website ini membantu warga Jakarta untuk mengetahui boleh atau tidaknya mendirikan usaha di wilayah yang dimaksud.
- 9 Cara Memulai Bisnis Online dengan Tepat, Cermati Sebelum Melangkah
- Tak Kuat dengan Tekanan Hidup di Jakarta, Pria Cilacap Ini Pilih Pulang Kampung dan Buka Usaha Mesin Penetas Telur
- Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis
- Mengenal Website: Pengertian, Jenis, dan Cara Melindunginya dari Gangguan
Ingin Buka Usaha Bisa Akses, Warga Jakarta Bisa Dibantu dengan Lewat Website Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin membuka usaha di suatu wilayah bisa memeriksa portal Jakarta Satu dulu untuk mengetahui boleh atau tidaknya mendirikan usaha di wilayah yang dimaksud.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKi Jakarta Merry Formosa mengatakan pemerintah memberi kemudahan bagi warga yang ingin memahami Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan mengakses portal tersebut.
"Sudah tinggal lihat saja kalau mau tahu di lokasi bapak atau ibu boleh tidak mau buat warung, usaha salon. Bisa langsung mengakses portal Jakarta Satu, sudah bisa melihat tanpa harus membuka pasal berapa diatur, lampiran mana," ujar dia dalam acara daring bertema "Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang" yang diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.
Merry mengatakan dia dan tim sudah mengubah bahasa legal dalam RDTR ke bahasa sistem yang lebih mudah dipahami dan informatif bagi masyarakat.
"Kalau mau mengajukan izin usaha, kita mengacu kepada zona yang ada di dalam rencana detail. Kalau tadi RDTR ada 230-an pasal, masyarakat tidak usah membacanya satu-satu karena akan banyak sekali dan pusing,"
kata dia.
merdeka.com
Menurut Merry, di dalam portal Jakarta Satu (jakartasatu.jakarta.go.id) warga bisa melihat antara lain peta, pasal-pasal RDTR hingga informasi rencana kota (IRK).
"Nanti bisa melihat pengaturan-pengaturan terkait RDTR. Jadi sudah tahu kalau bapak atau ibu mau bikin kos-kosan di sub zona rumah boleh tidak. Itu di sistem bisa langsung kelihatan boleh atau tidaknya," kata dia.
Adapun RDTR DKI Jakarta yang dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, terdiri dari sekitar 231 pasal dan 20 lampiran.
Rencana tata ruang ini bertujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota berorientasi transit dan digital.