Pasar Indonesia Belum Bebas dari Ancaman, Kini Muncul Website Jastip
Kehadiran website ini dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produk dalam negeri.
Platform hingga website yang merusak iklim pasar Indonesia terus bermunculan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengungkapkan ada aplikasi yang berkedok titip beli.
Pelaksaa tugas (Plt) Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM, Temmy Satya Permana mengatakan aplikasi tersebut sebagai jembatan antara konsumen Indonesia yang ingin berbelanja ke luar negeri melalui online dengan harga yang murah.
Temmy menjelaskan di tengah kebijakan penutupan transaksi di atas USD100, banyak yang memanfaatkan aplikasi ini untuk titip beli barang dari luar negeri, termasuk dari Singapura, dengan biaya pengiriman yang sangat rendah. Ia menambahkan, hal ini dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produk dalam negeri.
"Kan setelah kemarin kita tutup di atas 100 dolar, banyak yang tutup itu cross border. Itu ada titipan. Pokoknya tinggal kita cari linknya, masukkan ke aplikasi itu. Mereka yang akan belikan. Dikirim dari Singapura. Biaya kirimnya murah banget gitu loh," kata Temmy dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (3/10).
Temmy menjelaskan banyak modus-modus lain yang muncul, dan KemenKopUKM berkomitmen untuk memperbaiki regulasi yang ada.
Temmy menjelaskan bahwa platform titip beli tersebut berbentuk website, bukan aplikasi atau sistem manual seperti yang dibayangkan, di mana orang bisa membuat grup dan mengumpulkan pesanan untuk titip jastip.
"Bentuknya website," terangnya.
Tren Jasa Titip
Temmy menuturkan fenomena titip beli ini lebih banyak berkaitan dengan barang-barang hobi, seperti kaos band yang harganya cukup tinggi. Ia mengakui adanya kekhawatiran akan dampak negatif, namun saat ini traffic penggunaan aplikasi tersebut masih dalam batas yang dapat diterima.
"Contohnya kaos-kaos brand itu kan harganya lumayan ya, di atas 100 dolar, di bawah 75 dolar, 80 dolar. Begitu kemarin cross border ketutup, mereka gak bisa beli ini gitu loh. Makanya kita gak terlalu khawatir karena barang-barang hobi yang dicari," paparnya.
Ia berharap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 dapat segera final untuk melindungi produk lokal dan menertibkan produk luar yang dijual di Indonesia.
"Tapi ya pasti kita benahi regulasinya. Permendag 31 kita harap sudah menjadi final ya," tutup Temmy.