Ini alasan Ahok ubah pencairan dana KJP jadi Rp 50 ribu per minggu
Perubahan ini ternyata mendapat protes dari orangtua murid, tapi Ahok tak bergeming. Apa alasannya?
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah kebijakan penarikan uang dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) menuai protes dari sejumlah orangtua. Mereka tidak bisa lagi menarik dana hingga Rp 1 juta, dan kini hanya bisa mengambil Rp 50 ribu per minggu.
Keluhan itu sampai juga ke telinga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku sengaja mengubah mekanisme pengambilan uang, dengan demikian dana tersebut tidak disalahgunakan oleh orangtua pemegang KJP yang kurang bertanggung jawab.
"Mereka itu kebiasaan narik duitnya gede. Terus mereka marah-marah ke saya, 'Kurang ajar nih Ahok, dulu KJP sekali tarik bisa dapat sejuta, dua juta. Kenapa sekarang enggak bisa narik lagi?" ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7).
"Makanya sekarang anak SD saya batasin. Dalam waktu 2 minggu, mereka hanya bisa tarik Rp 50 ribu. Anak SD cukup enggak dengan duit segitu? Cukup kalau buat orang menengah ke bawah mah," katanya menambahkan.
Ahok mengaku ketentuan ini diambil setelah menelusuri dan mengevaluasi pelaksanaan KJP dalam beberapa tahun ke belakang. Menurutnya, banyak misalokasi dana KJP dalam penggunaannya beberapa tahun ke belakang itu, beberapa di antaranya banyak disalahgunakan orangtua siswa.
Alasan itu membuat Ahok mengevaluasi sejumlah kebijakan KJP agar dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pelajar benar-benar digunakan, tentunya harus sesuai dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau buat emak bapaknya mah ya emang enggak cukup. Karena ternyata, selama ini sebagian KJP disalahgunakan orangtua. Makanya ini saya kunci, anak SMP dan SMA hanya boleh tarik Rp 50 ribu per minggu," pungkasnya.
Diketahui, Ahok mengaku kerap mendapat laporan dari para orang tua siswa pemegang KJP, mengenai sejumlah kendala saat mereka akan menarik dananya. Saat dievaluasi, dia menemukan sejumlah penggunaan KJP yang justru disalahgunakan oleh orangtua siswa.
Baca juga:
Ahok soal MUI haramkan BPJS: Waduh, mesti ngomong sama DPR
Sama dengan Ahok, Kabareskrim ingin kasus UPS segera tuntas
Diperiksa 5 jam, Ahok ungkap kebobrokan pengadaan UPS di Pemprov DKI
Sistem pencairan KJP berubah, Disdik DKI lakukan sosialisasi ulang
Pemprov DKI pangkas dana KJP sekitar Rp 600 miliar
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.