Ini Keringanan Pajak Bagi Warga Jakarta
Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.
Kebijakan Keringanan Pajak Daerah adalah pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan pada tahun 2019 sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar di tahun 2020.
Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya, dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda, selain itu kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Untuk itu dikeluarkanlah Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu:
Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah :
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk Pajak sampai dengan tahun 2012 dan 25 persen untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai dengan 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang 9 Jenis Pajak Daerah :
Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Upaya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) tahun 2020 akan dilakukan lebih massif dan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan berbagai cara diantaranya:
Pemasangan stiker/plang terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya.
Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya.
Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance).
Pemprov DKI mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan, mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada tahun 2019 selanjutnya pada tahun 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar.
Pemprov DKI Jakarta memiliki data semua penunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah. Wajib Pajak di berbagai lapisan masyarakat yang sadar mengikuti program ini dapat menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar melaksanakan kewajibannya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan, objek pajak yang mendapat keringanan dan penghapusan sanksi administrasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, PBB-P2. Sedangkan jenis pajak yang hanya diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajar parkir, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak reklame.
Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.
"Kemudian penghapusan sanski administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2," jelas Faisal.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2018l9 sampai dengan 30 Desember 2019," imbuhnya.
Faisal berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai 2020, penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.
"Ayo Manfaatkan Tahun Keringanan Pajak Daerah sebelum Datang Tahun".
(mdk/hhw)