Ini penjelasan Anies soal mekanisme baru LPJ operasional RT/RW
Pemprov DKI Jakarta tetap memerintahkan pengurus RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait mekanisme LPJ yang lebih sederhana.
Pemprov DKI Jakarta tetap memerintahkan pengurus RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait mekanisme LPJ yang lebih sederhana.
Nantinya RT/RW di Jakarta wajib melaporkan pertanggungjawaban dana operasional setiap 6 bulan mulai tahun 2018. Penggunaan dana itu dilaporkan ke kelurahan sebagai bentuk kontrol.
"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).
Anies mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut. Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri.
"Kita ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka. Toh kegiatannya adalah kegiatan di kampung. RT/RW bukan ditunjuk oleh Pemprov, tapi mereka hasil pilihan warga," katanya.
"Laporannya ada, singkat sekali, dan itu formatnya yang mereka bisa pakai untuk warga. Jadi laporan mereka ke warga. Nanti dari laporan mereka ke warga itu kemudian ditembuskan kepada lurah. Jadi, lapornya ke warga," sambung Anies.
Menurutnya, format ini dianggap paling tepat. Sebab RT/RW wajib melaporkan penggunaan dana operasional kepada warganya. Karena menurut dia, yang didapat RT/RW bukan berasal dari Pemprov saja melainkan ada yang berasal dari warga. Untuk setiap uang yang keluar harus tercatat baik pemasukan atau pengeluarannya ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada warga.
"Karena itu nanti dalam laporannya mereka menyebutkan pemasukannya sekian, pengeluarannya sekian. Dilaporkannya di forum warga," katanya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari Untuk mengatur mekanisme penyederhanaan, dengan meniadakan bukti kuitansi. Ke depannya, pencatatan akan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara RT/RW karena sifatnya kolektif kolegial.