Kronologi Pelajar di Bantul Tewas Usai Dikeroyok Belasan Orang Selama 2 Jam
RSI dipukul, ditendang hingga mengenai bagian wajah, kepala, leher, punggung, dan perutnya.
Seorang pelajar laki-laki bernama RSI (16) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tewa usai dikeroyok sebelas pelaku. Sadisnya lagi, pelaku dikeroyok tak kunjung berhenti selama lebih dari dua jam.
Salah satu pelaku pengeroyokan adalah saudara kembar dari rekan korban yang malam itu bersama-sama pergi.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (12/10). RSI mengalami kecelakaan tunggal bersama temannya, AI. AI adalah saudara kembar pelaku AO (16). AO bertanya penyebab kecelakaan. Tidak puas dengan penjelasan korban yang dianggap berbelit-belit, AO mengajak teman-temannya untuk menyerang RSI di RS Santa Elisabeth Ganjuran.
"Penganiayaan pada pukul 01.00 WIB di rumah sakit dilakukan AO dibantu dua rekannya, OM dan BK. Pukul 01.30 WIB, korban RSI kemudian dibawa ke rumah penggergajian kayu di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo.
Korban dipukuli beramai-ramai sejak pukul 01.30 hingga 02.30 WIB. RSI dipukul, ditendang hingga mengenai bagian wajah, kepala, leher, punggung, dan perutnya.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku OM, bahkan membawa korban ke rumahnya dan mendorongnya di bagian kepala. Sekitar pukul 03.00 WIB, RSI dibawa kembali ke rumah penggergajian kayu, di mana pelaku OM, RZ, dan BK kembali melakukan tindakan kekerasan hingga korban terjatuh. Pukul 03.30 WIB, para pelaku meninggalkan korban, yang kemudian ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi pukul 08.30 WIB.
"Motif penganiayaan ini diduga karena korban mengkonsumsi pil sapi dan dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit mengenai kecelakaan yang dialaminya. Korban dipaksa untuk mengaku sambil menerima tindakan kekerasan," jelas AKP Dian.
Sebelas tersangka yang ditangkap. Tujuh di antaranya adalah dewasa, sedangkan empat lainnya masih anak-anak. OM, salah satu pelaku, diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
Keluarga Desak Usut Tuntas
Kepolisian hingga saat ini belum menemukan penyebab pasti kematian korban di RSI. Meski hasil visum, ditemukan adanya memar pada tubuh korban yang disebabkan oleh pemukulan berulang kali dengan benda tumpul.
Tersangka OM mengaku bahwa ia hanya diajak oleh rekannya, AO, dan secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan.
"Saat kami pergi, pelaku masih bisa berbicara, berdiri, dan kemudian tertidur sendiri. Saya tidak tahu siapa saja yang terlibat, karena tidak semua orang saling mengenal," ungkapnya.
Pengacara Nofrizal Sayuti, yang mewakili keluarga korban, meminta agar pihak kepolisian tidak mengenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang dapat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada tujuh pelaku dewasa.
"Kami mendesak kepolisian untuk menerapkan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari lokasi penganiayaan yang berpindah-pindah. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengadilan," tambahnya.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan hukum, terutama terkait dengan peran masing-masing pelaku dan dampak dari tindakan mereka. Penegakan hukum yang tepat sangat diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan.