Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap dukungan perolehan calon pendaftar independen.
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, warga yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dapat mengikuti kontestasi lewat jalur independen atau perseorangan.
"Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, KPU Jakarta memberikan fasilitas dalam bentuk meja bantuan atau help desk, silakan datang ke kantor KPU DKI," kata Doddy kepada wartawan, dikutip Rabu (3/4).
Doddy menjelaskan, pendaftar bakal diterima selama yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Doddy menyebut, KPU DKI Jakarta juga siap memberikan bantuan.
Menurut Doddy, merujuk aturan saat ini, pada prinsipnya yang diperlukan untuk maju Pilgub DKI Jakarta secara independen adalah dengan adanya dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan.
Setidaknya, diperlukan dukungan berupa fotokopi KTP dari 7,5 persen atau setara dengan 618.000 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilihan umum (Pemilu) terakhir sebelum Pilkada 2024 digelar.
"7,5 Persen dari DPT terakhir itu kurang lebih 618.000 KTP dan pernyataan dukungan,"
ujar Doddy.
merdeka.com
Doddy mengatakan, warga yang hendak mendaftar sebagai calon independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan itu pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon independen bisa hadir untuk mendapatkan formulir di kantor KPU DKI Jakarta.
"Ini mumpung masih ada waktu yang cukup silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya silakan dipenuhi pada 5 Mei (2024), silakan daftar ke KPU,"
kata dia.
merdeka.com
Selepas itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap dukungan perolehan calon pendaftar independen.