Jakarta PPKM Level 1, Makan di Warteg dan Rumah Makan Tak Lagi Dibatasi
Kendati begitu, para pemilik warteg, kafe, dan restoran harus tetap melakukan skrining kepada pengunjung atau validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pengecekan suhu tubuh.
Wilayah DKI Jakarta sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 saat ini. Seiring kebijakan tersebut, sejumlah pelonggaran diberlakukan.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu yang dilonggarkan yaitu mengenai kapasitas pengunjung yang akan makan di warteg.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut, Selasa (2/11).
Dalam Inmendagri tersebut tidak dituliskan batasan waktu maksimal saat makan di warteg ataupun tempat makan. Sedangkan aturan PPKM level 2 para pengunjung warteg diberikan batas waktu makan di tempat maksimal 60 menit.
Lalu terdapat pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan PPKM level 1. Yakni untuk waktu operasional warteg diperpanjang dari pukul 21.00 menjadi 22.00.
Sedangkan untuk restoran dan kafe untuk waktu operasional yang diperpanjang bisa sampai pukul 00.00.
Kendati begitu, para pemilik warteg, kafe, dan restoran harus tetap melakukan skrining kepada pengunjung atau validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pengecekan suhu tubuh.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).
Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jakarta PPKM Level 1, Mal Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Jakarta Turun ke Level 1
PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Cukup Pakai Tes Antigen Jika Sudah Vaksinasi 2 Kali
Tak Lagi Wajib Tes PCR, Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Meningkat
Harga Minyak Goreng Melonjak, Perajin Tahu Sumedang Terpaksa Lakukan Ini
Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi Bila Mobilitas Masyarakat di Atas 5 Persen