Jangan Coba-Coba Palsukan, Pahami Ketentuan dapat Pelat Warna Putih
Perubahan warna dasar pelat menjadi putih diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai memberlakukan penggunaan pelat putih ke beberapa jenis kendaraan mulai Juni 2022. Meski begitu, pelaksanaan penggantian pelat ini baru dimulai pada September 2022.
Perubahan warna dasar pelat menjadi putih dengan tulisan hitam ini dinilai lebih memudahkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam membaca nomor kendaraan daripada pelat berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kenapa kata-kata lucu hari ini penting? Ya, kata-kata hari ini lucu tidak bisa dianggap sepele. Sebab, kata-kata ini justru sering kali membantu Anda dalam mengatasi kebosanan dengan cara menyenangkan dan menghibur.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) disebutkan, "TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional." Dalam pasal tersebut tidak lagi tercantum TNKB berwarna hitam.
Lantas Siapa yang Bisa Mendapatkan Pelat Putih?
Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan pergantian pelat ini tidak serta-merta. Melainkan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan untuk empat golongan, yakni kendaraan baru, kendaraan dengan masa berlaku TNKB sudah habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, dan perubahan kepemilikan kendaraan.
"Pelat putih diberlakukan mulai tahun 2022 bukan berarti total semuanya 2022 ganti pelat putih. Yang diprioritaskan kendaraan baru, mutasi, yang mati lima tahun," jelas Yusri.
Ia meminta masyarakat agar sabar untuk pergantian pelat menjadi putih. Targetnya, 2027 semua kendaraan akan menggunakan pelat warna baru ini.
"Kalau orang nanya 'kok pelat saya masih hitam, kapan matinya?' Sabar ntar juga bosan pakai pelat putih, karena baru aja. Kalau 2027 baru semuanya putih sudah," imbuhnya.
Bisakah Masyarakat Membuat Sendiri Pelat Putih?
Kebijakan penggantian pelat yang bertahap membuat masyarakat merasa tidak sabar untuk mendapat TNKB dengan konsep baru. Apalagi, hadirnya tukang pembuat pelat nomor berpotensi meloloskan pembuatan pelat putih secara ilegal. Yusri menegaskan bahwa hal tersebut dilarang.
"Sama kaya KTP-mu, kamu curang buat KTP palsu. Itu namanya pemalsuan. Gak boleh. Sudah ada spek. Spek-nya sudah diatur," paparnya.
Spesifikasi khusus yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri memungkinkan TNKB lebih mudah ditangkap kamera ETLE. Karena bahan yang digunakan bisa nyala jika ditangkap kamera ETLE. Oleh karena itu, jika pelat putih yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi tersebut, secara automatis pengguna kendaraan memungkinkan terjerat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Selain teknologi dari ETLE maupun TNKB, Yusri juga memastikan petugas kepolisian lalu lintas dapat mengetahui kendaraan mana yang menggunakan pelat palsu.
"Gak usah e-TLE, kamu sendiri dan petugas akan melihat pemalsuan karena kita tahu mana yang ngecat sendiri. Pasti bulan 9 2027 matinya. Kalau ada 2025 bulan 9 berarti dia kan ngecat sendiri. Kita kan tahu semua petugas di lapangan," jelasnya.
Reporter Magang: Aslamatur Rizqiyah
(mdk/lia)