Jika tak lolos jadi bacaleg, Taufik ancam gugat KPU DKI ke DKPP
Taufik menyebut KPU DKI arogan apabila tidak melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dirinya sebagai bacaleg.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta jika dirinya tidak meloloskan sebagai bakal calon legislatif. Gugatan itu akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9).
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamis nya saya gugat," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9).
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Bagaimana Mochammad Afifuddin mendapatkan posisi Plt Ketua KPU? Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 berdasarkan keputusan rapat pleno digelar KPU.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Taufik menyebut KPU DKI arogan apabila tidak melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dirinya sebagai bacaleg.
"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," tegasnya.
Diketahui, Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bacaleg. Taufik disebut memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif, Bawaslu DKI juga meminta KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari setelah dibacakan.
Namun hingga kini, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 yang berisi KPU provinsi dan kota untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wiranto minta MA prioritaskan gugatan larangan eks koruptor nyaleg
Eks koruptor bisa nyaleg, JK minta Bawaslu dan KPU tunggu putusan MA
Ini tanggapan Airlangga soal Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi
Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai
Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor
Pernah terjerat korupsi, Maksum Manassa dicoret dari daftar caleg PKS