Kabar gembira, Pemprov pastikan TKD PNS Jakarta cair akhir pekan ini
Terhambatnya pencairan TKD ini disebabkan perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dengan DPRD.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah memastikan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta cair pekan ini setelah tersendat enam bulan. Pihaknya mengaku tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2014 menjadi Pergub nomor 193 tahun 2015, yang mengatur tentang pencairan TKD.
"Minggu ini (TKD) cair Insya Allah. Ini lagi mau bikin susunan peralihannya sekarang. Mudah-mudahan Jumat teman-teman (PNS) sudah bisa ambil TKD," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Lebih lanjut, kata Saefullah, dalam Pergub tentang pencairan TKD itu perlu adanya tambahan peraturan peralihan. Revisi tersebut diajukan berdasarkan hasil evaluasi formulir elektronik TKD (e-TKD) dari masing-masing SKPD.
Pasalnya, selama ini tunjangan PNS DKI Jakarta yang malas lebih banyak. "Staf yang rajin itu ternyata tunjangannya lebih sedikit dari yang tidak rajin. Nah, ini yang harus kita evaluasi dan sedang kita rapikan, mudah-mudahan minggu ini beres," tambahnya.
Seperti diketahui, terhambatnya pencairan TKD ini juga disebabkan perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI terkait anggaran siluman dalam APBD 2014. Akibatnya, pencairan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI juga terhambat. Padahal, biasanya TKD statis PNS DKI seharusnya diberikan setiap tanggal 18 per bulan.